Tapanuli Selatan – Kasus yang melibatkan Jaksa Jovi yang berdinas di Kejaksaan negeri Tapanuli Selatan, kini mencapai babak baru.
Setelah mangkir dari dua panggilan sebelumnya, penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melakukan membawa langsung di tempat kostnya pada hari Rabu, (21/08/2024).
Awal Kronologi: Informasi Keberadaan Tersangka
Pada hari Rabu pagi, 21 Agustus 2024, penyidik Polres Tapsel mendapat informasi bahwa Jovi, yang sudah dipanggil dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas, diketahui sedang berada di kostnya yang terletak di Kelurahan Pasar Sipirok.
Merujuk pada Surat Perintah, tim penyidik langsung bergerak untuk menjemput Jovi dan membawanya ke kantor Polres Tapsel.
Penjemputan berlangsung tanpa perlawanan. Jovi dengan kooperatif mengikuti penyidik menuju Polres Tapsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 13.00 WIB dihari yang sama, Jovi tiba di kantor Sat Reskrim Polres Tapsel dan segera diperiksa sebagai saksi terkait laporan dari korban yang melibatkan dirinya.
Pengakuan dan Penemuan Alat Bukti
Selama pemeriksaan, Jovi akhirnya mengakui semua perbuatannya, termasuk berbagai unggahan di akun Instagram dan TikTok pribadinya yang menjadi sumber masalah ini.
Pengakuan Jovi semakin memperkuat bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik sebelumnya.
Pada pukul 20.00 WIB, dilakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Tapsel.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan tiga alat bukti yang kuat, yaitu keterangan saksi, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Ditambah lagi, petunjuk berupa barang bukti HP dan screenshot dari unggahan Jovi di media sosial semakin memperkuat kasus ini.
Setelah memeriksa semua bukti dan keterangan yang ada, tim penyidik akhirnya mengambil kesimpulan untuk menetapkan Jovi sebagai tersangka. Pada pukul 21.00 WIB, Jovi resmi diperiksa sebagai tersangka.
Sesuai prosedur, setelah pemeriksaan selesai, Jovi diberikan Surat Perintah Penangkapan atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Penahanan Tersangka
Keesokan harinya, Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Jaksa Jovi resmi ditahan oleh pihak Polres Tapsel.
Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan unggahan-unggahan kontroversial di media sosial tersebut.
Penahanan dilakukan di Ruang Tahanan Polres Tapsel, tempat Jovi akan menunggu proses hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Jovi adalah seorang jaksa yang seharusnya berada di garda terdepan penegakan hukum.
Penangkapan dan penahanan ini menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa memandang status atau jabatan.
Polres Tapsel memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lainnya yang mungkin masih tersembunyi.
Jovi kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya, dan proses peradilan akan menentukan nasibnya ke depan.(Fauzan)