NZ akhirnya diringkus di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Simpang Poroh, Desa Meucat Pangwa, Pidie Jaya sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, NZ mengaku membunuh AM di Desa Mukoe Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, pada Selasa malam (8/4).
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang sebelumnya pernah meminjam uang sebesar Rp 300 ribu dan belum mengembalikannya. Percekcokan antara keduanya berujung pada tindak kekerasan yang berakibat fatal,” jelas Faizi.
Tak hanya itu, NZ juga mengambil ponsel milik korban dan menjualnya seharga Rp 350 ribu ke seseorang berinisial FR. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah Faizi.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI











