Sementara itu, Kajari Padangsidimpuan membenarkan adanya potongan sebesar 18 persen kepada seluruh desa yang melibatkan oknum atasan di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
“Kasus ini diduga melibatkan beberapa oknum atasan tersangka AN di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan,” kata Kajari dalam keterangan resminya.