Sementara itu, Kajari Padangsidimpuan membenarkan adanya potongan sebesar 18 persen kepada seluruh desa yang melibatkan oknum atasan di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
“Kasus ini diduga melibatkan beberapa oknum atasan tersangka AN di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan,” kata Kajari dalam keterangan resminya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI











