
TASIKMALAYA (LENSAKINI) – Hubungan antara dua pucuk pimpinan di Kabupaten Tasikmalaya tengah memanas. Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, melalui tim kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat dan penggunaan stempel resmi tanpa izin.
Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 11 April 2025, setelah upaya penyelesaian secara internal dinyatakan gagal. Surat undangan yang menjadi pangkal masalah disebut-sebut dibuat oleh Wakil Bupati pada 25 Maret 2025 lalu, lengkap dengan kop surat dan stempel atas nama Bupati, yang diduga dipalsukan.

“Benar bahwa pada Jumat ada kuasa hukum yang datang membawa serta menyerahkan laporan pengaduan yang sudah dibuat, kaitan dugaan tindak pidana pemalsuan,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Minggu (13/4/2025).
AKP Ridwan menegaskan, pihaknya tengah mengkaji laporan tersebut sebelum masuk ke tahap penyelidikan lanjutan. Hingga kini, status hukum Cecep Nurul Yakin masih dalam penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati, Bambang Lesmana, menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan tidak hanya mencakup isi surat, tetapi juga penggunaan kop surat dan stempel resmi Bupati Tasikmalaya.
“Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya. Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah,” tegas Bambang. Jika terbukti, Cecep terancam hukuman enam tahun penjara.
Bambang menyebut, dari satu surat yang diduga dipalsukan, Wakil Bupati diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp15-20 juta. Bahkan total sebanyak 30 surat serupa disebut telah diedarkan selama dua tahun terakhir.