SIMALUNGUN– Diburon polisi dalam kasus pencurian buruh bangunan, JA (27) warga desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, ditangkap karena membuang bungkusan berisi narkoba.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kapolsek Tanah Jawa, AKP Syamsul Baharudin kepada Lensakini.com,Rabu (17/6/2020) mengatakan, tersangka sebelumnya dicari polisi terkait pengembangan kasus pencurian.
” Polisi sebelumnya telah menangkap rekan tersangka dalam kasus pencurian dan dalam pengembangan, Selasa (16/6/2020), diperoleh informasi tersangka JA sedang melintas di jembatan rusak Marubun Jaya. Namun, saat mengetahui kedatangan polisi, tersangka berupaya kabur ke areal perkebunan sawit sambil membuang bungkusan berisi narkoba jenis sabu,” ujar Syamsul.
Syamsul menambahkan, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara karena tersangka berupaya melarikan diri. Kepada polisi, tersangka mengakui bungkusan yang dibuangnya berisi shabu-shabu yang baru dibeli dari sesorang di Kota Pematangsiantar.(zn)