MEDAN-DPRD Kota Medan dijadwalkan bakal menggelar sidang paripurna pemberhentian Akhyar Nasution dari jabatan Wali Kota Medan sisa masa jabatan 2016-2021.
Hal ini berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Medan tentang penyusunan jadwal agenda kerja Februari 2021.
“Selasa (16/2) pagi akan ada sidang paripurna pemberhentian Pak Akhyar. Karena pengusulan pengangkatan dari sini, usulan pemberhentian juga dari DPRD,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, saat ditemui, Senin (15/2).
Sidang paripurna pemberhentian Akhyar Nasution dilakukan karena adanya surat dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
“Biasanya kan usulan pemberhentian itu kan 5 tahun sekali, ini karena usulan pengangkatan diakhir masa jabatan, jadi berdekatan dengan usulan pemberhentian,” paparnya.
Sebelumnya Akhyar Nasution dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif sisa periode 2016-2021 di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis 11 Februari 2021 lalu.
Akhyar sendiri usai dilantik menyampaikan permohonan maaf kepada warga Medan usai dilantik oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Dalam sisa masa jabatannya, ia berjanji akan tetap menjaga Medan tetap kondusif.
“17 (Februari) nanti saya akan mengakhiri masa jabatan, untuk itu saya meminta maaf kepada warga Medan atas apa yang belum dilakukan belum bisa diterima, saya mohon maaf,” ujar Akhyar.
Meksi begitu, Akhyar mengaku tidak sedikit yang sudah dilakukannya untuk warga Medan. “Apa yang sudah dilakukan silahkan dimanfaatkan, silahkan dinikmati. Kalau tidak berkenan kami mohon maaf untuk itu semua,” tuturnya. (zn)