PADANGSIDIMPUAN-Satnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menangkap salah seorang warga Sitamiang di Jalan Sutan Muhammad Arif, Gang Raya, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (08/06/2020).
Tersangka diketahaui berinisial, WMA (24) warga Jalan SM Raja, Lingkungan III, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dari tangannya, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip transfaran diduga berisi sabu-sabu sebanyak 0,16 gram.
Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering dijadikan transaksi barang terlarang.
Selanjutnya kata Kapolres, personil Satnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan di lokasi.”Diduga, tersangka baru saja melakukan transaksi narkoba di tempat itu,”ujar Kapolres.
Lebih lanjut dia mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari salah seorang kurir. Menurutnya, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus. (zn)