MEDAN-Tiga orang tahanan kasus narkoba asal Aceh yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap kembali.
Meski sudah bersusah payah memanjat tembok setinggi 8 meter, ketiganya yaitu inisial HE, SMJ dan AR berhasil ditangkap 1,5 jam kemudian, Senin (8/6/2020) malam.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, ketiga tahanan itu dipenjara karena kasus narkoba.
“Mereka melarikan diri dari klinik Rutan Klas I Medan dengan melompat tembok yang tingginya sekitar 8 meter,” ucap Muhammad Jahari Sitepu kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Jahari menjelaskan, peristiwa itu berawal saat HE, SMJ dan AR menaiki tembok Rutan sekitar pukul 18.45 WIB. Rencana kabur dari penjara, namun ketahuan pegawai Kemenkumham yang tinggal di komplek sekitar penjara tersebut.
Saat itu, si pegawai sedang berkendara bersama anaknya. Setelah menurunkan anaknya, dia berhasil menangkap salah seorang tahanan yang melompat turun dari tembok.
“Pegawai itu juga berteriak meminta bantuan. Tak lama berselang warga sekitar komplek penjara langsung menangkap seorang tahanan lainnya,” sebut Jahari.
Kejadian itu juga langsung dikoordinasikan dengan Polsek Helvetia dan Kodim setempat. Akhirnya seorang lagi tertangkap di dalam becak bersama seorang perempuan.
“Menurut info, perempuan itu kakak tirinya,” terangnya.
Dia menyebutkan, satu dari tiga tahanan tersebut adalah seorang narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman 7 tahun karena kasus narkoba. Dua lainnya sedang dalam proses persidangan, juga dengan kasus yang sama. (bs)