
Isma ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (18/3) setelah pihak kepolisian menelusuri keberadaannya.

Saat diinterogasi, Isma mengakui perbuatannya dan menjelaskan bagaimana ia menukar jam asli dengan barang palsu agar majikannya tidak langsung menyadari pencurian tersebut.
“Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah mencuri jam tangan merek Patek Philippe seharga Rp 3 miliar di tempat korban menyimpan dan ditukar dengan yang palsu,” ujarnya.
Kini, Isma harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.