Aniaya Personil Polri, Seorang Oknum Anggota DPRD Sumut Ditangkap

  • Bagikan

MEDAN- Aniaya 2 personil Polri yakni, Bripka Karingga Ginting, dan Bripka Mario. Seorang oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ditangkap personil Satreskrim Polrestabes Medan, Minggu (19/7/2020) malam.

Dirinyaditangkap petugas bersama 3 rekannya yang melakukan penganiayaan.

Informasi yang dihimpun wartawan, Senin (20/7/2020) siang menyebutkan, seorang oknum anggota DPRD tersebut Kiki Handoko Sembiring, dan 3 rekannya yakni Hadi Priyo Utomo (35), warga Jalan Mekar Tuntungan 2, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Jefaya Bangun (21) warga Jalan Jamin Ginting, Medan Johor, dan Suparlin Sembiring (25) warga Tuntungan 2, Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan ke Kiki cs ini berawal dari laporan polisi No : LP / 1766 / VII / 2020 / SPKT Restabes Medan, 19 Juli 2020 pelapor atas nama Ita Pebrina Ria.

Dalam laporannya menyebutkan, penganiayaan terjadi pada Minggu (19/7/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban menerima telepon dari Bripda Moses agar merapat ke gedung Capital. Lalu sekitar pukul 03.30 wib korban tiba di gedung Capital dan langsung menuju ke Hall Retro.

Sesampainya di hall korban bertemu dengan Bripda Moses. Tak lama berselang terjadi keributan antara kelompok Kiki dsngan kelompok lain tetapi berimbas ke Moses dan korban.

Lalu Moses menghindar agar tidak terjadi keributan. Tetapi Kiki tetap menyerang korban dengan cara memukul menunjang dari lantai atas sampai di halaman parkir gedung Capital.

Tak lama berselang datang korban Bripka Mario dan melihat korban Bripka Karingga sudah tersungkur di pukuli 20 orang lebih.

Lalu korban Bripka Mario mencoba melerai tetapi malah di serang juga dengan cara di pukul di tendang dengan menggunakan benda tumpul sambil menuduh dirinya kawan kelompok yang dirinya tidak kenal.

Lalu kelompok Kiki menanyakan keberadaan Bripda Moses kepada korban Bripka Karingga sambil mengancam tidak akan selamat jika tidak ada Moses.

Kemudian, tersangka Kiki memegang rahang Bripka Karingga Ginting dengan mengatakan “Kau anggota brimobkan kau kira aku takut”.

Melihat situasi yang sudah tidak terkendali dan dirinya mendapat peluang untuk kabur mencari bantuan, Bripka Mario langsung pergi.

Menerima laporan tersebut, personil Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan.

Bersama personil gabungan dari Resmob, petugas mendapat informasi seorang tersangka tengah berada di tempat hiburan malam Zet Plain.

Kemudian tim melakukan penangkapan Jefaya Bangun, dan membawanya ke Mapolrestabes guna kepentingan penyelidikan.

Pada pukul 02.30 Kasat Reskrim Polrestabes Medan memimpin langsung untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Kiki an Parlin.

Dan pada pukul 03.00 wib personil tiba di rumah tersangka dan melakukan penangkapan sesuai dengan SOP.

Setelah 1 (satu) jam dilakukan negosiasi dengan keluarga tersangka sebelum akhirnya membawa tersangka ke Mapolrestabes Medan guna di periksa.

Saat dikonfirmasi warrtawan, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar sudah kita amankan. Ini sedang kita periksa,” ucapnya singkat. (UA)

  • Bagikan