PADANGSIDIMPUAN-Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Irsan Efendi Nasution digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Rabu (02/7/2020).
Gugatan dengan register nomor.19/Pdt.G/2020/PN.Psp tertanggal 3 Juli 2020, didaftarkan oleh salah seorang istri dari pasien Covid-19, Saripah Hanum melalui kuasa hukumnya, Abdul Rozak Harahap dan patner.
Selain itu, Kadis Kesehatan Sopian Sobri Lubis dan Kadis Kominfo Islahuddin Nasution juga ikut digugat ke PN Padangsidimpuan. Selanjutnya, penggugat juga menggugat salah satu media online yang berbasis di Sumatera Utara.
Kepada LENSAKINI, Abdul Razak Harahap mengatakan, dasar gugatan karena pernyataan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III pada saat konferensi pers pada 16 Juni 2020 yang mengumumkan 3 (tiga) orang pasien positif Corona Visrus Disease 2019 (Covid-19) yang salah satunya menyebutkan identitas nama suami penggugat yaitu berinisial RL, umur 44 tahun, laki-laki, pekerjaan polisi di Polres Padangsidimpuan, yang dimuat dalam berita.
“Mereka diduga sudah melanggar UU nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit, UU nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Selanjutnya, UU nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran UU No 40 Tahun 1999, tentang Pers,”tuturnya.