Jakarta – Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan bahwa tiga pejabat KPU daerah telah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Pengunduran diri ini diumumkan dalam diskusi media di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Afifuddin menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada diwajibkan untuk mundur 45 hari sebelum masa pendaftaran. “Beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri, ini kaitannya dengan kalau jajaran kita mengundurkan diri, maka terhitung 45 hari sebelum masa pendaftaran, itu jatuhnya di 12 Juli ini,” kata Afif.
Ketiga pejabat KPU yang mengundurkan diri adalah Anggota KPU Papua Pegunungan, Theodorus Kossay, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem dan Ketua KPU Tulang Bawang Provinsi Lampung, Reka Punnata. Afifuddin menyatakan bahwa pengunduran diri mereka saat ini tengah diproses oleh pihak KPU.
“Ada tiga anggota KPU yang mundur, katanya mau mencalonkan diri,” jelas Afifuddin. “Itu yang sekarang sedang mau berproses untuk melakukan atau mendaftarkan diri mungkin kalau dapat tiket dari partai, akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Ada tiga yang sedang kami proses,” sambungnya.