Lebih lanjut dia mengatakan, informasi yang diperolehnya, pada Jumat 15 Juli 2022, akan ada Rapat Pengurus DPP KAI yang tidak mengundangnya selaku Vice Presiden DPP KAI.
Padahal Razman resmi dan tidak ada yang dapat membuktikan bahwa dia bersalah, apalagi seluruh tudingan-tudingan negatif terhadapnya telah dijawab secara terang benderang berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, saya menyampaikan Pengunduran diri dari anggota dan pengurus DPP KAI Periode 2019 — 2024 yang di Pimpin oleh Ibu Siti Jamaliah Lubis, SH, dan bergabung dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang di Pimpin oleh Presiden DPP KAI (ORI) versi DR. Djoetjoe Sanjaya Hernanto, SH., MH., CLA., CLI., CRA. (zn)