KUPANG (LENSAKINI) – Seorang anggota kepolisian di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
Briptu Muhammad Rizky, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, dijatuhi sanksi tegas setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) berusia 17 tahun saat razia lalu lintas.
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di ruang Tahti lantai II Polda NTT, Rabu (11/6/2025).
Sidang berlangsung selama empat jam, dari pukul 11.00 hingga 15.00 WITA, dan dihadiri oleh Subbid Wabprof, penuntut, pendamping, dan sekretariat sidang.
“Kami menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi dengan menjatuhkan PTDH kepada Briptu MR karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, Kamis (12/6/2025).
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI











