Menu
Menjadi Referensi & Terkini

Redenominasi Gagal Total, MK Tolak Gugatan Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1

  • Bagikan

MK menilai bahwa pasal yang digugat hanya mengatur kewajiban pencantuman pecahan nominal dalam angka dan huruf.

“Dalam konteks ini, keberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 yang hanya mengatur kewajiban pencantuman pecahan nominal dalam angka dan huruf, tidak dapat semata-mata ditafsirkan sebagai penghalang atau penyebab langsung belum dilaksanakannya redenominasi,” ujar MK.

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa perubahan nilai nominal mata uang hanya dapat dilakukan oleh pembentuk undang-undang, bukan melalui pengujian konstitusional di Mahkamah.

“Untuk maksud tersebut, Pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab, kebijakan redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon,” tegas MK.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Zico juga pernah mengajukan gugatan serupa dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025 yang juga berujung pada penolakan.

  • Bagikan