JAKARTA (LENSAKINI) – Upaya hukum untuk menyederhanakan nilai nominal rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 kembali mentah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak resmi ditolak oleh MK, Kamis (17/7/2025), dalam putusan perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025.
Zico menggugat Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam petitumnya, ia meminta MK agar pasal tersebut dimaknai bahwa nominal rupiah disesuaikan melalui konversi Rp 1.000 menjadi Rp 1, dan Rp 100 menjadi 10 sen.
Namun Mahkamah menegaskan, redenominasi bukanlah wewenang lembaga yudikatif.
“Penting bagi Mahkamah menegaskan kembali mengenai kebijakan redenominasi, yaitu penyederhanaan digit nominal mata uang tanpa mengurangi nilai riilnya, merupakan domain kebijakan moneter yang sepenuhnya berada dalam ruang lingkup pengaturan undang-undang,” tegas MK dalam amar putusannya yang dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
MK juga menyoroti kompleksitas kebijakan redenominasi yang tidak bisa diputuskan secara yudisial.
“Kebijakan tersebut memerlukan pertimbangan yang komprehensif dari aspek makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, kesiapan infrastruktur sistem pembayaran, hingga literasi keuangan masyarakat,” lanjutnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI