PNS Zaman Now: Ngantor 3 Hari, Sisanya WFA

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu, sementara tiga hari sisanya tetap bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

Kebijakan ini merupakan respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Kepala BKN, Zudan Arif, menyatakan bahwa fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN harus mengutamakan kualitas layanan. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan, dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur.

Implementasi Peraturan Presiden tentang fleksibilitas kerja pegawai ASN diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab.

Namun, tidak semua pegawai ASN dapat memanfaatkan skema kerja fleksibel ini. Pegawai yang bertugas pada pelayanan langsung kepada masyarakat dan yang mendukung operasional pemerintah tetap diwajibkan hadir di kantor sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Bagikan