JAKARTA (LENSAKINI) – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mewajibkan seluruh satuan pendidikan untuk menyediakan kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.

Ketentuan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 sebagai bagian dari penyempurnaan arah kebijakan pendidikan nasional.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan bentuk penegasan atas pentingnya kegiatan pengembangan karakter siswa melalui kegiatan non-akademik.

“Pada Permendikdasmen ini terdapat klausul bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya,” ujar Toni dalam webinar Sosialisasi Permendikdasmen 13/2025 yang disiarkan melalui YouTube Kemendikdasmen, Selasa (22/7/2025).

Lebih lanjut, Toni menyebut bahwa ekstrakurikuler merupakan wadah penting dalam pengembangan potensi, minat, dan kepribadian peserta didik.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa pentingnya kehadiran ekstrakurikuler kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya sebagai bagian dari ekosistem pendidikan karakter dan juga penguatan potensi murid,” tuturnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI