Achmad menyebut Haris dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Yang terjadi pada hari Sabtu, 23 Juli 2022, di Monumen Serangan Umum Satu Maret 1949 Yogyakarta, Malioboro dan 25 Juli 2022 di DKI di Jakarta,” katanya.
“Sehingga kami berharap selanjutnya LP kita ini segera diproses dan kenapa kami minta segera diproses? Agar kegaduhan dan emosional kader Partai Golkar khususnya kader muda Partai Golkar bisa segera terselesaikan,” tutupnya. (zn)