Partai Golkar Laporkan Haris Pertama ke Bareskrim Polri

  • Bagikan

JAKARTA- Bakumham (Badan Advokasi Hukum dan HAM) DPP Partai Golkar melaporkan Haris Pertama ke Bareskrim Polri. Haris diduga melakukan hate speech yang merugikan sang ketua umum, Airlangga Hartarto.

“Alasan kami jelas bahwa yang disebar oleh saudara terlapor ini membuat emosional dan kegaduhan yang sangat tinggi di internal partai kami dan kami sebagai badan advokasi Partai Golkar harus mengambil sikap dengan melaporkan saudara Haris Pertama guna meredam dan menyelesaikan permasalahan kegaduhan ini,” kata Wabakumham Achmad Taufan S di gedung Bareskrim Polri dikutip dari detik.com, Jumat (29/7/2022).

Laporan itu terdaftar pada Nomor LP/B/0419/VII/2022 SPKT Bareskrim Polri tertanggal 29 Juli 2022.

Taufan menyebut Haris memposting terkait orasi-orasi yang dipotong-potong dan merugikan nama baik Partai Golkar.

“Postingannya itu seperti kita ketahui bersama ada video, rekaman, saudara terlapor itu jadi video pidatonya atau orasinya itu di-cut-cut. Nah pas momentum ada nama ketua kami itu yang disebar-sebar,” katanya.

Selanjutnya, Achmad mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik. Salah satunya video yang disebut membuat kegaduhan para Partai Golkar.

“Bukti-bukti yang sudah kita sampaikan bukti dari media milik terlapor dan juga video sudah kita, rekaman sudah kita taruh di flashdisk akun mereka (Haris),” katanya.

  • Bagikan