Menu
Menjadi Referensi & Terkini

KPK Pastikan PT DNG Tidak Menjadi Pemenang Tender Pembangunan Jalan

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan PT Dalihan Natolu Grup (DNG) tidak akan memenangkan tender pembangunan jalan sebesar Rp231 miliar tersebut, meskipun pada awalnya pihak swasta itu sudah diatur untuk jadi pemenang.

Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada awalnya, KPK dihadapkan pada dua pilihan. Yang pertama kata Asep, KPK menunggu selesai proses lelanh dan pihak swasta tersebut sudah menjadi pemeneng tender.

Apabila opsi ini dipilih, maka kemungkinan besar pihak swasta akan menyetor uang kepada pihak-pihak tertentu sebesar 10%.

“Apabila nilai kontrak sebesar Rp231,8 miliar ini dikali 10%, maka pihak swasta akan memberikan uang kepada pihak tertentu sebesar Rp46 miliar,”ungkapnya di Gedung KPK Jakarta.

Lebih lanjut dia mengatakan, opsi kedua yaitu mencegah terjadinya tender atau lelang. Meski barang-buktinya terbilang sedikit, namun, opsi ini yang dipilih oleh KPK. Harapannya, pembangunan jalan tersebut berkualitas, karena tidak ada pemotongan.

  • Bagikan