JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) ingatkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Prof. Mahfud, MD agar menghindari perlakuan intimidasi dan pembungkaman terhadap gerakan kritis terhadap pemerintah, 25/9/2020. Menurut DPP IMM, berjalannya sistem demokrasi yang sehat harus mengedepankan intelektualitas dalam merespon setiap kritikan dari aktivis atau mahasiswa.
Informasi tersebut diketahui dari pernyataan sikap DPP IMM tentang menggugat keadilan hukum satu tahun tragedi September berdarah yang disebar ke seluruh kader IMM se Indonesia.
Sebelumnya, salah seorang kader IMM, Alm. Randi dan Yusuf meninggal dunia saat mengikuti demonstrasi penolakan terhadap Rancangan Undang – Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 September 2019 di Sulawesi Tenggara. Oleh DPP IMM, meninggalnya Alm. Randi karena diterpa timah panas (baca: peluru) sangat melukai hati seluruh kader di Indonesia.
Namun kepolisian sendiri telah menetapkan enam aparat kepolisian yang melanggar disiplin dalam melakukan pengamanan saat demonstrasi tersebut. Brigadir Abdul Malik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dan atau pasal 359 KUHP mengenai kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Berdasar pada pernyataan sikap DPP IMM, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun hingga satu tahun berlalu, belum ada kepastian hukum terhadap tersangka dan ditemukan fakta-fakta yang janggal dalam persidangan.
Sebab itu DPP IMM meminta Kejaksaan dan Kepolisian agar segera menuntaskan pembunuhan terhadap Alm. Randi dan Yusuf serta memberikan hukuman seberat-beratnya pada pelaku. DPP IMM juga mengingatkan agar Kepolisian tidak melakukan upaya perlindungan terhadap pelaku penembakan Alm. Randi dan Yusuf.
Di akhir pernyataan, DPP IMM mengingatkan Mahfud MD, agar ke depan Pemerintah memilih jalur intelektual dalam menanggapi setiap kritik dari aktivis dan mahasiswa.