Sebab itu, proses pembaharuan data dapat dilakukan oleh wajib pajak secara online melalui situs DJP. Bagi WP yang belum bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem DJP, dapat menggunakan NPWP yang lama.

“WP bisa masuk ke laman kami dengan menggunakan NPWP sebagai key access-nya, kemudian di-update ke NIK, dan masukkan informasi lainnya yang diperlukan, lalu tekan simpan. Kalau sudah, bisa log out terlebih dahulu, dan silahkan masuk lagi dengan NIK sebagai key access-nya,” tuturnya.
(zn)
