Pihaknya terus melanjutkan pemadanan data terkait penggunaan NIK sebagai NPWP berkoordinasi dengan Kemendagri. Hingga saat ini, masih ada data yang berbeda dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Hingga tahun 2023, NIK dan NPWP masih kami gunakan secara terbuka. Jadi bagi pihak yang belum bisa mengakses dengan menggunakan NIK, masih bisa menggunakan NPWP sebagai basis untuk mengakses sistem informasi layanan Ditjen Pajak,” ungkap Suryo.
Penggunaan NIK sebagai NPWP juga menjadi langkah DJP untuk mendapatkan update data terbaru dari para wajib pajak (WP). “Namanya identitas wajib pajak itu pasti wajib pajak yang tahu sehingga dengan mencoba untuk menggunakan NIK harapan kami sekaligus meng-update mengenai data dan informasi wajib pajak yang ada di DJP. Kami meminta para WP segera melakukan update data profil, alamat, nama, email, dan juga alamat domisili,” ucap Suryo.