MEDAN (LENSAKINI) – Saat ini kepala daerah di seluruh Indonesia sudah diperbolehkan ke luar negeri. Namun, harus melengkapi syaratnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah memperbolehkan kepala daerah kunjungan kerja ke luar negeri apabila situasi di dalam daerah sudah dipastikan aman.
“Ini penundaan keberangkatan ke luar negeri kemarin saya lakukan karena situasi rawan, tapi sekarang kalau seandainya mau ke luar negeri sepanjang daerahnya yakin aman akan saya izinkan,” kata Tito dalam rapat koordinasi pemerintahan se-Sumatera di Kota Batam, Kepulauan Riau, seperti dilansir Antara, Minggu (21/9/2025).
Tito mengatakan bahwa pemberian izin akan dipertimbangkan bagi kepala daerah yang ingin melakukan perjalanan dinas. Dia juga memberikan izin jika untuk keperluan berobat.
“Dan itu untuk (perjalanan) dinas, untuk berobat fine (bolehlah),” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irawan menjelaskan Mendagri sempat meminta kepala daerah tidak meninggalkan daerahnya pada saat kondisi rawan adanya gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi 25-29 Agustus 2025.
Dia menyebut, demonstrasi sempat terjadi di berbagai darah, tetapi tidak semua terjadi kericuhan, beberapa berlangsung aman terkendali.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI