LOMBOK TENGAH – Di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, seorang remaja perempuan diamankan aparat Polres Lombok Tengah akibat iseng-iseng bermain tiktok.
Perempuan berinisial RE warga Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat tersebut diduga melakukan penistaan agama lantaran bermain tiktok sambil melakukan salat dan berjoget diiringi musik.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mengatakan, Setelah mendapat informasi adanya dugaan melakukan penistaan agama lantaran bermain tiktok sambil melakukan salat dan berjoget diiringi musik pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
“Saat ini pelaku yang berusia 19 tahun tersebut dalam pemeriksaan di Polres Lombok Tengah dengan dikenakan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata AKP Priyo Suhartono.
Sementara itu pelaku RE mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf atas tindakannya yang iseng bermain tiktok dengan pakaian salat sembari berjoget. (SI)