Kecurigaan H memuncak saat mendapati seorang teman perempuan istrinya tengah beristirahat di dalam kamar. Adu mulut pun tak terelakkan.
“Terjadi cekcok antara tersangka dan teman perempuan korban. Dari situlah tersangka semakin yakin adanya hubungan spesial antara istrinya dan perempuan tersebut,” jelas Seala.
Didorong rasa cemburu yang tak terkendali, H kemudian membakar rumah tersebut sebelum melarikan diri. Aksi nekat itu nyaris menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi yang cukup besar.
Setelah buron selama lima hari, H akhirnya ditangkap oleh aparat di sebuah rumah temannya di kawasan Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (10/6/2025).
Atas perbuatannya, H kini meringkuk di tahanan dan dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI