Jakarta – Bertemu Presiden Joko Widodo, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sarankan tunda pelaksanaan UU Cipta Kerja. Selasa, 21/10/2020.
Dikutip dari halaman Abdul Mu’ti, Prof. Haedar Nashir (Ketua Umum) hadir bersama Prof. Abdul Mu’ti (Sekretaris Umum), dan Dr. Sutrisno Raharjo (Ketua Majelis Hukum dan HAM). Dan diterima oleh Presiden didampingi Mensesneg, Prof. Pratikno, dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menjelaskan panjang lebar terkait latar belakang, materi, dan peran strategis dalam peningkatan ekonomi di Indonesia. Presiden juga menegaskan sikap dan pandangannya terkait banyaknya kritik dari masyarakat.
Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah.
Presiden mengakui bahwa komunikasi politik antara Pemerintah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki.
Ketua Umum PP. Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir mengapresiasi sikap Presiden dan keterbukaan berdialog dengan Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat.
Terkait dengan UU Cipta Kerja, PP Muhammadiyah sampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Presiden.
Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya.
Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama.