LENSAKINI – Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
KK mencatat susunan dan hubungan dalam keluarga, sementara KTP berfungsi sebagai identitas resmi penduduk.
Kedua dokumen ini mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, serta alamat.
Namun, saat pindah rumah, banyak masyarakat yang sering kali lupa mengurus perubahan data kependudukan. Lantas, apakah setiap kali pindah rumah wajib mengganti KK dan KTP?
Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Ahmad Ridwan, memberikan penjelasan tegas.
“Jika pindah rumah dengan tujuan tinggal menetap, penduduk wajib mengurus kepindahan ke Dinas Dukcapil Daerah asal untuk mendapatkan surat keterangan pindah,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan bahwa surat keterangan pindah tersebut akan menjadi dasar bagi Dukcapil daerah tujuan dalam menerbitkan KK dan KTP baru.
Namun, jika pindah rumah hanya bersifat sementara atau tidak untuk menetap, maka dokumen identitas tidak perlu diubah. “Apabila masyarakat tinggal sementara, tidak pindah, di catatan di Dinas Dukcapil tujuan sebagai penduduk non-permanen,” terangnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI