Badan Kepegawaian Negara: Honorer yang Terdaftar di BKN Dilarang Dirumahkan

  • Bagikan
Foto Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

JAKARTA (LENSAKINI) -Suluruh tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak boleh di rumahkan.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, anggaran belanja pegawai tidak ada yang dipotong terkait dengan kebijakan efisiensi.

Sehingga kata dia semua pegawai honorer yang terdata dalam database BKN tidak boleh dirumahkan.

“Bahwa tidak ada yang dipotong terkait dengan belanja pegawai, tidak ada,” ujar Zudan dilansir siaran YouTube Kompas TV, Minggu (16/2/2025).

“Maka semua honorer yang terdata dalam database BKN masih terus boleh bekerja. Tidak boleh dirumahkan,” tegasnya.

Sebab, lanjut Zudan, belanja pegawai masih terus disediakan di dalam anggaran.

  • Bagikan