Aksi Teatrikal Jelang Vonis Mati Dua Orang Tersangka Narkoba di PN Padangsidimpuan

  • Bagikan
AMPERA sedang menggelar aksi teatrikal jelang vonis mati dua orang tersangka narkoba (poto/lensakini/amru)

PADANGSIDIMPUAN-Aliansi Mahasiswa Pemuda Pejuang Rakyat (AMPERA) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), menggelar aksi teatrikal tentang vonis mati di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, jalan Serma Lian Kosong, Padangsidimpuan Utara, (Senin, 7/9/2020).

Aksi tersebut sebagai bentuk keprihatinan terhadap tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, yang menuntut dua orang terdakwah kasus narkoba dengan hukuman mati.

Menurut pantuan LENSAKINI, drama teatrikal tersebut dimulai pada pukul 11.00 WIB. Aksi tersebut memperagakan sejumlah orang tersangka narkoba yang akan dihukum mati. Dalam aksinya, salah seorang teatrikal terlihat menangis-nangis kepada penegak hukum agar tidak divonis mati.

Ketua Ampera, Sarif Nasution mengatakan, gerakan itu merupakan aksi kemanusiaan di lakukan atas dasar meminta permohonan hakim PN Padangsidimpuan agar memakai hati nurani dalam menjatuhkan vonis nantinya.

Sebelumnya, aksi simpatik warga puluhan masyarakat dan mahasiswa di depan kantor PN Padangsidimpuan jelang vonis mati dua orang tersangka narkoba jens ganja sebanyak 250 kilogram.

Aksi simpatik tersebut berasal dari seluruh elemen  masyarakat dan mahasiswa. Massa umumnya berasal dari kalangan perempuan dan anak muda. Mereka sudah berkumpul di halaman PN Padangsidimpuan pada pukul 10.00 WIB. Umumnya, mereka datang dari Kabupaten Mandailing Natal, kampung kelahiran dua orang terpidana mati tersebut.

Mereka datang dengan membawa poster bertuliskan “Tegakkan HAM hak hidup adalah hak asasi manusia”. Selain itu, warga juga membawa poster yang dengan tulisan “Vonis mati tanpa emosi”. Selanjutnya, poster bertulis “Pak JPU tuntutan mati bukanlah solusi DPOnya mana?.

 

 

  • Bagikan