PADANGSIDIMPUAN-Aksi simpatik warga puluhan masyarakat dan mahasiswa di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, jelang vonis mati dua orang tersangka narkoba jens ganja sebanyak 250 kilogram.
Menurut pantuan LENSAKINI, aksi simpatik tersebut berasal dari seluruh kalangan masyarakat dan mahasiswa. Massa umumnya berasal dari kalangan perempuan dan anak muda. Mereka sudah berkumpul di halaman PN Padangsidimpuan pada pukul 10.00 WIB. Umumnya, mereka datang dari Kabupaten Mandailing Natal, kampung kelahiran dua orang terpidana mati tersebut.
Mereka datang dengan membawa poster bertuliskan “Tegakkan HAM hak hidup adalah hak asasi manusia”. Selain itu, warga juga membawa poster yang dengan tulisan “Vonis mati tanpa emosi”. Selanjutnya, poster bertulis “Pak JPU tuntutan mati bukanlah solusi DPOnya mana?.
Kuasa hukum kedua terpidana mati, Sahor Bangun Ritonga mengungkapkan terima kasihnya kepada masyarakat dan mahasiswa yang sudah melakukan aksi simpatik tersebut. Menurutnya, saat ini, sebagai kuasa hukum kedua terdakwah, dia terus berusaha agar kliennya terhindar dari hukuman mati itu.
Sekedar mengingatkan, Dua kurir ganja seberat 250 kilogram yang ditangkap aparat Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada 9 Januari 2020, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Gabena Pohan pada sidang yang digelar, Selasa (18/7/2020) kemarin.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43) warga Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sahor Bangun Ritonga mengatakan, dirinya akan melakukan pembelaan pada kedua klliennya itu. Pasalnya, kedua terdakwa nekat melakukan perbutan tersebut karena terjepit kebutuhan ekonomi. (zn)
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI