1.438 Narapidana Dibebaskan Secara Virtual

  • Bagikan
Ilustrasi

Jakarta- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan ikuti upacara pemberian remisi secara virtual dari Lapas Mataram Kuripan, NTB.

Dilansir dari Humas Kemenkumhan, pemberian Remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Kepala Daerah secara serentak kepada perwakilan narapidana di seluruh wilayah.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutan virtualnya, Menteri Yasona menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk dari penerapan dan pelaksanaan hak asasi manusia.

“Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan tetapi sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan” papar Yasonna.

Menurut Menteri, pemberian remisi ini bukan kebijakan yang hanya diprakarsai oleh Kemenkumham, tetapi juga merupakan rekomendasi dari PBB, Komnas HAM dan lembaga HAM di dunia. Remisi juga tidak hanya dilaksanakan oleh sistem penjara di Indonesia tetapi juga penjara di seluruh dunia.

Namun demikian, dalam pelaksanaan pemberian remisi ini Menteri menegaskan adanya prinsip kehati-hatian dan bebas biaya.

“Pemberian remisi diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan bebas dari biaya”, tegas Menteri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, dalam sambutannya menerangkan pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp.176 milyar.

Sebanyak 119.175 narapidana menerima remisi umum Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia. Dari total jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, 1.438 Narapidana dapat menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2020.

Sedangkan 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

  • Bagikan