MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua oknum pejabat Pemkab Aceh Tenggara berinisial RS dan ZK bersama empat rekannya usai dugem dari salah satu tempat hiburan malam di Medan, Minggu, (27/9/ 2020) sekira pukul 04.00 WIB.
Keenam orang yang diamankan tersebut di depan Hotel Grand Kanaya diduga usai pesta narkoba. Dari dalam mobil yang ditumpangi oknum pejabat itu, polisi menemukan sebutir pil ekstasi,
Adapun kedua pejabat tersebut berinisial RS yang merupakan oknum Kepala Dinas Perindustrian Aceh Tenggara dan ZK selaku oknum Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Aceh Tenggara. Mereka ditangkap besama dua orang supirnya masing-masing dan dua wanita yang menemani oknum pejabat Pemkab Aceh Tenggara ditengarai pesta narkoba di Diskotik Jet Plien. Namun kedua wanita hanya dijadikan sebagai saksi karna tidak terlibat langsung penyalahgunaan narkoba.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan pejabat Pemkab Aceh Tenggara yang ditangkap berisial RS, ZK, dan S staf Sekretariat Daerah, serta 3 orang lainnya yang bukan PNS.
“Ada 8 orang yang diamankan, 6 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan dua orang sebagai saksi,” kata Kombes Riko, Rabu (30/9/2020).
Dia mengatakan, para tersangka diamankan di depan Hotel Grand Kanaya, Jalan Ayahanda Medan. Dari dalam mobil tersangka petugas menemukan sebutir pil ekstasi sebagai barang bukti.
“Mereka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian diselidiki. Memang pengakuan mereka datang ke Kota Medan untuk menjenguk istri bupati,” kata Kapolresrabes Medan.
Dia menjelaskan, sesuai pengakuan oknum pejabat tersebut, mereka datang ke Kota Medan untuk menjenguk istri Bupati Aceh Tenggara. Setelah itu mereka berkenalan dengan dua wanita di lokasi hiburan malam, hingga menggelar pesta narkoba.
“Kedua wanita yang jadi saksi kenal para tersangka di Kota Medan, lalu diajak pesta narkoba. 6 orang tersangka yang membeli narkoba. Saat ini sedang diselidiki siapa penjual ekstasinya,” tandasnya. (zn)