PADANGSIDIMPUAN-Sedang tertidur pulas di rumahnya, salah seorang kurir narkoba asal Kelurahan Tobat, tepatnya di Jalan DR Payungan Dalimunthe, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap polisi, Rabu (07/10/2020).
Tersangka diketahaui berinisial, MAS (33 ). Dari tangannya, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 18 bungkus kertas nasi warna coklat berisi ganja, 5 bungkus kertas nasi warna coklat ukuran sedang berisi ganja dengan berat keseluruhan lebih kurang 450 (empat ratus lima puluh) gram.
Selanjutnya, polisi juga menyita, 3 lembar kertas nasi warna coklat , 20 lembar kertas nasi warna coklat di potong potong kecil, 1 hekter, 1 kotak anak hekter, 1 lembar plastik hitam yang dilakban warna coklat bekas pembungkus, 1 unit timbangan electric keadaan rusak, 1 unit timbangan duduk warna kuning ukuran 2 Kg, 1 unit telepon seluler, 1 gunting kertas warna hijau dan uang tunai sebanyak Rp. 307.000.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa, di rumah tersangka sering dijadikan transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. “Dia ditangkap ketika sedang tidur di dalam rumahnya,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan kepada LENSAKINI.
Parahnya lagi, ketika tidur, pria yang kepada disapa Agong itu menyimpan barang haram itu tidak jauh dari badannya. “Disampingnya, ditemukan 1 bungkusan kantongan plastik warna hitam berisi 18 bungkus kertas nasi warna coklat berisi ganja,”tuturnya.
Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 5 bungkus kertas nasi warna coklat ukuran sedang berisi ganja di dapur. Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang barang yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I serta uang tunai sebanyak Rp. 307.000 .
“Saat ini, tersangka dan barang buktinya diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,”tandasnya. (zn)