Tersangka Penganiaya di Natal Sudah Dibawa Ke Polres Mandailing Natal

  • Bagikan

MANDAILINGNATAL – Darwin Gultom, tersangka pelaku penganiayaan di Natal sudah di pindahkan ke ruang tahanan sementara Polres Mandailing Natal (Madina), Kamis,(23/9/2021).

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas mengatakan bahwa tersangka kasus penganiayaan sudah dibawa ke Polres Madina dan sudah masuk pada tahap penyidikan.

“Benar, sudah di jemput dari natal dan akan dipindahkan ke Polres Madina.”tuturnya.

Kata Kasat, perkara ini akan melibatkan komisi Nasional perlindungan anak (Komnas PA) Provinsi Sumatera Utara.

“Sekarang kita sedang melengkapi berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut umum, kita juga berencana mengundang Komnas PA Sumatera Utara,”ujar Kasat saat di hubungi.

Diberitakan sebelumnya, Akhirnya, pihak kepolisian menetapkan Darwin Gultom, pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), yang diduga melakukan penganiyaan terhadap salah seorang santri ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Darwin Gultom juga diancam dengan kurangan penjara 5 tahun. “Sejak Selasa (21/9/2021), pihak Kepolisian sudah menetapkan Darwin Gultom sebagai tersangka dugaan penganiayaan,” ujarnya kepada LENSAKINI.com ketika dihubungi.

  • Bagikan