Takut, Alasan IRT Asal Pijorkiling, Sidimpuan Ini Perbolehkan Suami Jualan Ganja di Rumah

  • Bagikan
EB, tersangka kepemilikan ganja asal Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan (DOK)

PADANGSIDIMPUAN-Takut, menjadi alasan utama ibu rumah tangga (IRT) bernama EB, warga Jalan H.T Rijal Nurdin, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, memperbolehkan suaminya untuk berjualan narkoba jenis ganja di rumahnya.

“Dia takut sama Ibrahim (suaminya), makanya EB membiarkan berdagang ganja di rumah,”ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) S Pulungan kepada LENSAKINI ketika ditemui di ruangannya.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, EB mengetahaui bahwa pekerjaan suaminya berdagang ganja sejak pindah ke Pijorkling, rumah yang ditempati mereka sekarang.”Pengakuan EB, baru tiga bulan dia tahu suaminya dagang ganja,”tutur S Pulungan.

Dari pengakuan EB, ganja tersebut diperoleh dari salah seorang bandar yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Namun, untuk transaksinya, EB mengaku tidak mengetahaui polanya.

Sebelumnya diberitakan, diduga ikut membantu suami menjadi kurir narkoba, EB (24), warga Jalan H.T Rijal Nurdin, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap polisi di rumahnya, Kamis (04/3/2021).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 7 bal narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 7000 gram,1 plastik warna hitam, 1 unit timbangan dan 1 bungkus kertas nasi warna coklat. (zn)

  • Bagikan