MEDAN-Simpan narkoba jenis sabu di mulut, dua orang pemuda ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota.
Tersangka diketahaui berinisial MA (38) dan SS (32). Mereka warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Melur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. Para tersangka diamankan pada saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi, Senin (4/1/2021).
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin membenarkan penangkapan dua pria sembunyikan sabu di mulut tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi kalau di lokasi sedang marak peredaran narkoba. “Malam harinya, kemudian anggota bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Yaqin, Senin (11/1/2021).
Dijelaskan Kanit, ketika itu anggota melihat dua orang mengendarai sepeda motor yang keluar dari Gang Mesjid. Keduanya kemudian dibuntuti dan distop, lalu digeledah di seluruh badannya.
“Saat digeledah, kita mendapati salah satu tersangka menyembunyikan sabu yang baru saja mereka beli di dalam mulutnya. Mereka mengaku baru membeli barang haram itu dari salah seorang yang tidak diketahui namanya di Gang Mesjid,” ungkap Yaqin.
Keduanya kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota berikut barang bukti sabu dan satu unit sepeda motor Honda BK 5535 DR, untuk proses lebih lanjut. Mereka juga wajib menjalani tes urine didampingi petugas di Laboratorium Bunda Thamrin.(zn)