PADANGSIDIMPUAN-Ternyata, kasus penganiayaan menjadi yang terbanyak jumlah kasus tindak pidana yang ditangani Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Tercatat, jumlah kasus penganiayaan selama 2021 sebanyak 105 kasus.”Yang paling banyak kita tangani adalah kasus penganiayaan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini kepada wartawan pada saat konfrensi pers akhir tahun di Mapolres, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Dia mengatakan, dari total jumlah kasus yang ditangani, 90 sudah masuk ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. “Ada yang sedang dalam penanganan. Selain itu, ada juga yang sudah selesai dengan cara berdamai,”tutur mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan itu.
Tingginya angka penganiayaan itu tidak terlepas dari ulah sendiri. Seperti, penganiayaan terjadi akubat mabuk minum keras, sehingga terjadi perselisihan antara korban dan pelaku dan ujungnya terjadi tindakan penganiayaan.
“Ketersinggungan antara korban dan pelaku menjadi salah satu penyebab terjadinya penganiayaan,”ujarnya.
Diakui Kapolres, kasus penganiayaan yang paling menonjol selama ditangani pihak kepolisian adalah, kasus anak-anak yang melakukan penganiayaan dan diviralkan di media sosial.
“Saya berharap agar seluruh masyarakat saling mengawasi, sehingga, tindakan-tindakan penganiayaan dapat diminimalisir tahun yang akan datang. (zn)