Satu Dari Empat Gembong Narkoba Ditembak Mati Polisi

  • Bagikan

MEDAN – Sat Narkoba Polrestabes Medan menembak mati Misbahus Surur (31) asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, seorang dari empat tersangka gembong narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia- Medan – Aceh – Pulau Jawa.

Dari peristiwa penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seberat 26,9 Kg narkoba jenis sabu-sabu dari dua tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasar informasi yang dihimpun penangkapan keempat tersangka berawal adanya informasi masuknya para tersangka yang membawa narkoba dengan jumlah besar ke salah satu hotel di Jalan Sei Blutu Kecamatan Medan Baru, Medan. Dari kamar No.501 hotel itu, polisi berhasil meringkus 3 orang tersangka pada, Senin (11/1/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Adapun Ketiga tersangka yakni, Eko Selamat Riadi (23), dan RS (20). Keduanya merupakan warga Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kemudian, FS (20) warga Dusun Habib Alwi I, Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.

“Dari ketiga tersangka ini, kita berhasil menyita 22 bungkus plastik yang berisi 1,9 gram sabu dari dalam sepatu warna coklat yang digunakan masing-masing tersangka,” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, Kamis (14/1/2021) siang.

Martuani mengatakan, dari hasil introgasi terhadap ke tiga tersangka, ternyata narkoba itu diperoleh dari tersangka Misbahus Surur (31) asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang keberadaannya sudah diketahui.

Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran Misbahus Surur ke Jalan Sisingamangaraja Medan. Tepatnya di Hotel Garuda Plaza Medan, Misbahus Surur berhasil dibekuk pada petang harinya. Saat penangkapan itu polisi menyita 1 buah koper warna biru yang berisi 25 bungkus teh Cina yang berisi sabu.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, barang tersebut diterima dari seseorang dengan sebutan Hatta (DPO) dan ada satu lagi rekan tersangka yang berinisial AA berada di Binjai ikut membawa sabu,” ungkap Kapoldasu.

Martuani menjelaskan, dalam perjalanan menuju penyergapan selanjutnya, tersangka Misbahus Surur menyerang personil dengan cara memukul menggunakan borgolnya dan hendak merampas senpi sehingga petugas langsung meletuskan senjata api ke arahanya. “Tersangka pun tewas dan dibawa ke RS Bahayangkara Medan,” sebut Kapoldasu.

Saat ini tambah Martuani, petugas masih menyelidiki dan mengejar pelaku lainnya yang terlibat. “Untuk para tersangka yang diringkus hidup, dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2)UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (zn)

  • Bagikan