MEDAN – Meskipun selama sebulan lebih berhasil menghindari petugas kepolisian, pelarian pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita supir ojek online Fitri Yanti (43), berinisial FS (49) berakhir sudah.
Jenazah Fitri Yanti warga Jalan Bromo, Gang Bahagia, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, ditemukan dengan leher nyaris putus akibat digorok, dan mayatnya dibuang di parit Jalan Mahoni, Pasar II Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (30/8/2020) lalu.
FS sebagai suami siri Fitri Yanti berhasil dibekuk petugas kepolisian saat bersembunyi dari pengejaran polisi di Jalan Flamboyan, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, Senin (21/9/2020).
Keberadaannya terendus oleh Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Medan sehinga ia berhasil ditangkap disana.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, selain berhasil mengamankan FS, petugas juga mengamankan barang bukti seperti, baju, sandal, celana milik korban, baju, pisau dan dua unit sepeda motor Beat BK 68 41 AGB dan Vario BK 6924 AAL.
“Pelaku sadis itu sebulan kabur dan berhasil ditangkap di Riau,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah kepada wartawan, Kamis (24/9/2020) petang.
Dia mengatakan, pembunuhan itu cukup sadis dengan cara menggorok leher korban Fitri Yanti dan membuang korban di dalam parit seolah-olah dirampok dan dibegal. Namun dari penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya di Provinsi Riau.
“Pelaku melarikan diri menggunakan Bus tujuan Kota Pekan Baru setelah melakukan pembunuhan di Percut Sei Tuan,” jelasnya.
Menurut Riko, motifnya pembunuhan itu diketahui karena sakit hati. Namun diduga pembunuhan itu sudah direncanakan.
“Pelaku dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman matii,” tandasnya. (zn)