PADANGSIDIMPUAN-SAL (34) warga Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, kembali ditangkap oleh polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Pria yang sudah dua kali menjalani rehab tersebut ditangkap di salah satu hotel yang ada di Kota Padangsidimpuan, Kamis (25/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastic transfaran yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,17.
Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) S Pulungan mengatakan, penangkapan SAL berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan aka nada transaksi narkoba.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI











