TAPANULISELATAN- Hendak melakukan transaksi ganja, 2 pria warga Kelurahan Bintuju, dibekuk Satuan Norkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di salah satu warung milik warga di Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Senin (30/5/2022)
Kejadian berawal saat MI (39) dan D (32) warga Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muara Tais hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja di sekitar kedai masyarakat.
Menurut Kasat, sekitar pukul 20.00 WIB Selasa(30/5/2022) personil kepolisian mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muara Tais. Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan personil untuk menuju TKP.
“Kita mencurigai dua orang pria dan saat di lakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 11 amp,”ujar Kasat.
Lanjut Kasat, barang bukti lainnya berupa 1 unit HP merk Oppo warna hitam biru dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp190 ribu Kemudian tim langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Polres Tapanuli Selatan guna menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Saat diamakan, keduanya mengaku barang tersebut milik Saudara Bayo dan tim langsung membawanya ke polres Tapsel,”ujarnya. (zn)