PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-IR
Harahap (18), warga Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap polisi di Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan, Sumut.

Penangkapan itu terjadi pada Senin malam (21/07/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
IR Harahap ditangkap saat mencoba membuang kantong plastik hitam ke parit di pinggir jalan, setelah menyadari kehadiran petugas.

Setelah diperiksa, isi kantong tersebut ternyata satu ball ganja seberat bruto 1.050 gram yang dibalut lakban kuning.

Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Narkoba IPTU Junaidi Pardede mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan pengiriman ganja dari Desa Sipangko menuju Padangsidimpuan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga akhirnya ditangkap di lokasi.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama ‘Babang’, warga Kelurahan Bin 7, Kecamatan Angkola Muaratais. Saat ini kami masih memburu pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan,” ungkap IPTU Junaidi.
Ia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI