BATUBARA– Satreskrim Polres Batubara menangkap tersangka pelaku penipuan dan penggelapan mobil Fortuner, Ahmad Basri Butar-butar (46), warga Dusun VIII, Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara.
Tersangka Ahmad Basri, ditangkap di rumahnya Minggu (23/7/2022) sekira pukul 23.00 WIB, lalu digelandang ke Mapolres Batubara untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes mengatakan, tersangka Ahmad Basri ditangkap berdasarkan laporan korban, Eko Syahputra dengan LP/B/506/VII/2022/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2022.
Dijelaskannya, Eko Syahputra warga Dusun Tandikat, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) sebelum berniat menjual mobil Toyota Fortuner tahun 2019 dengan nomor polisi BB 1289 JB, melalui media sosial dengan harga Rp389 juta.
Tersangka lalu berniat membeli dengan memberikan down payment (DP) atau disebut uang muka sebesar Rp115 juta. Sedangkan sisanya akan dilunasi melalui leasing.
Sesuai kesepakatan, maka Eko mengantarkan mobil tersebut ke rumah tersangka Ahmad Basri. Pada Sabtu 16 Juli 2022, korban Eko bersama saksi mendatangi tersangka di rumahnya menagih sisa pembayaran sesuai kesepakatan.
Namun Ahmad Basri tidak berada di rumah. Esok harinya Minggu 17 juli 2022, pelapor dan saksi datang kembali dan menayakan hal yang sama. Namun tersangka bertele-tela, bahkan mengatakan jika mobil tersebut berada di tangan temannnya Dedi.
Atas kejadian ini, korban Eko melaporkannya ke Mapolres Batubara dan ditindaklanjuti dengan menangkapan tersangka di rumahnya.
Kepada penyidik tersangka Ahmad Basri mengakui melakukan penipuan dan penggelapan. Hingga kini petugas masih memburu Dedi dan mencari barang bukti mobil Fortuner milik korban. (zn)