
Tersangka dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.17.000 dan 1 buah hand phone android dibawa ke Mapolres Madina untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Madina terus berkomitmen menindak pelaku perjudian, narkoba dan pelaku kejahatan lainnya. (Rul)
