Lagi, 50 Kg Sabu Gagal Edar di Sumut

  • Bagikan
Ilustasi Sabu-Sabu (Int)

MEDAN-Ditresnarkoba  Polda Sumut mengamankan dua orang pemilik sabu sebanyak 50 Kg yang diselundupkan ke Medan, di Jalan Lintas Sumatera, Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Kedua pemilik tersebut masing-masing berinisial N (27) warga Manekare Aceh Utara dan M (30) warga Blang Gelanggang Peusangan, Biereun Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus tersangka H dan LJ (meninggal dunia) yang dibekuk beberapa waktu lalu, bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan.

“Unit 1 Subdit II dan Unit 2 Subdit I menghentikan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 5445 NAC yang dikendarai N di Jalan Lintas Sumatera, Medan-Aceh, Kecamatan Besitang, pada Jumat 18 Desember 2020,” ujar Da Costa, Minggu (20/12/2020).

Saat digeledah, petugas menemukan tas ransel berisi 20 bungkus besar plastik berisi sabu dengan berat 20 Kg. Dari keterangan tersangka N, petugas mendapat informasi akan ada pengiriman sabu kembali dari Aceh ke Medan.

“Keesokan harinya tim menghentikan satu unit Avanza silver BK 1963 JE yang dikendarai tersangka M di lokasi yang sama. Saat digeledah, kami kembali berhasil mengamankan 30 Kg sabu yang disimpan dalam tas ransel,” sebut Da Costa.

Dikatakan Da Costa, selain 50 Kg sabu pihaknya juga mengamankan sejumlah barang-barang bukti lainnya. Diantaranya dua tas ransel, 3 HP, sagu buah karung goni, satu unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat. (ZN)

 

  • Bagikan