Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, korban sempat mengalami kejang-kejang setelah dianiaya. Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah pesantren sekitar satu kilometer dari rumah dan menitipkannya kepada orang tak dikenal. Saat itu korban masih dalam kondisi kejang-kejang.
“Namun ketika tersangka bersama istrinya kembali ke pesantren, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya.
“Perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kepala Polres Tapsel AKBP Yon Edi Winara.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI











