PADANGSIDIMPUAN-Seorang mahasiswa asal Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial APS (18), warga Kelurahan Batunadua, ditangkap karena nekat menjual sabu-sabu ke polisi yang sedang menyamar.
APS ditangkap di Jalan Raja Inal, Kelurahan Batunadua, Kamis (1/9/2022). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 bungkus klip transfaran diduga narkotika gol I jenis Sabu seberat 0,19 gram dan 1 HP warna Hitam-Silver.
“Dia sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) S Pulungan kepada wartawan.
Dia mengatakan, penangkapan seorang mahasiswa itu berawal ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Batunadua marak peredaran narkoba.
Selanjutnya, salah seorang dari Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembali. “Awalnya, personil kepolisian pura-pura bertransaksi narkoba dengan APS,”tuturnya.