PADANGSIDIMPUAN-Pria berinisial NEK warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terpaksa meringkuk di balik jeruji Polres Padangsidimpuan.
Lelaki berusia 32 tahun ini ditangkap petugas karena melakukan aksi penjambretan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan, Minggu (19/1/2021) sekira pukul 15.10 WIB.
Dikutip dari laman Facebook Polres Kota Padangsidimpuan, kejadian tersebut terjadi saat korban naik becak motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman. Disaat yang bersamaan, tersangka dan rekannya melintas dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Megapro.
Seketika itulah, kedua pria tersebut memepet becak yang ditumpangi korban dari arah sebelah kiri. Dengan cepat, salah seorang pelaku merampas kalung emas dengan berat 2 ame yang dipakai korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Tak terima atas perbuatan tersebut, korban melaporkan aksi penjambretan tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil meringkuk seorang tersangka yang berinisial NEK di kediamannya, Senin (12/1/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Hingga saat ini, aksi penjambretan tersebut mesih dalam penyelidikan petugas.
(UA)